Minggu, Desember 10, 2023
Lainnya
    BeritaPlis Deh! Jangan Ganggu Tetangga Anda Dengan Parkir Sembarangan

    Plis Deh! Jangan Ganggu Tetangga Anda Dengan Parkir Sembarangan

    Tidak dapat dipungkiri untuk dapat membeli sebuah mobil tergolong sangat mudah. Hal ini juga terbantu berkat adanya pembiayaan dengan cara kredit dan beragam promo menggiurkan, mulai dari uang muka atau Down Payment (DP) rendah, atau bunga rendah dan cicilan ringan.

    Namun begitu, hal tersebut berbanding terbalik dengan minimnya kepemilikan garasi yang notabennya tempat untuk tempat menyimpan mobil. Alhasil, para pemilik mobil yang tidak memiliki garasi memarkirkan mobil di jalanan depan rumah.

    Parahnya lagi, ada juga pemilik mobil yang memiliki garasi. Namun garasi tersebut justru bukan untuk menyimpan mobil, melainkan perabotan dan lain-lainnya. Dengan begitu, mobil akhirnya disimpan di jalanan.

    Plis OLXer, hal ini sangat mengganggu. Pasalnya, jalanan di depan rumah wilayah OLXer bukan milik pribadi, tetapi orang lain termasuk tetangga Anda berhak menggunakannya.

    Banyaknya pemilik kendaraan yang tak parkir di garasi rumah ini juga membuat akun resmi Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta @dishubdkijakarta turut memberikan himbauan keras.

    “Kalau sudah kepikiran pingin beli mobil, siapkan garasinya dulu, pikirin dulu parkirnya dimana ya. Jangan parkir depan rumah, ganggu dan bikin jalanan lebih sempit tau. Yuk hormati hak tetangga kamu untuk menikmati jalan yang lancar dan tertib,” tulis @dishubdkijakarta.

    OLXer juga harus tau, bicara soal kepemilikan kendaraan harus memiliki garasi ini juga disebutkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi, khususnya pada pasal 140 nomor ayat (1) sampai (5). Adapun bunyi pasal tersebut yakni:

    (1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

    (2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

    (3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

    (4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.  

    Nah, begitu OLXer ada baiknya sebagai makhluk sosial kita harus saling menghormati dan menghargai sesama. (Her)

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait