Sabtu, Mei 4, 2024
Lainnya
    BeritaDaihatsu Pastikan Mobil Rakitan 2021 Sudah Pakai APAR Jenis Dry Chemical Powder

    Daihatsu Pastikan Mobil Rakitan 2021 Sudah Pakai APAR Jenis Dry Chemical Powder

    Sejalan dengan kebijakan pemerintah perihal Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020, tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) memastikan semua line up Daihatsu tahun produksi 2021 sudah dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

    Menurut Marketing Product Planning Division Head PT ADM Anjar Rosjadi, dengan adanya fasilitas APAR pada seluruh unit model dan varian Daihatsu, maka hal ini diharapkan dapat memberikan perasaan lebih aman dan nyaman, sehingga pelanggan lebih tenang saat berkendara. 

    “Karena bagi Daihatsu, keamanan dan kenyamanan pelanggan adalah prioritas utama,” ungkapan Anjar dalam keterangan tertulis. 

    Adapun untuk OLXer ketahui, APAR yang digunakan pada seluruh mobil Daihatsu, telah bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan berisikan dry chemical powder. Dengan jenis ini, maka akan dapat menutup permukaan yang terbakar api dengan cepat, dan tidak menimbulkan dampak terhadap sistem kelistrikan di area sekitarnya.

    Selain itu, APAR yang digunakan Daihatsu juga aman dan tidak beracun, serta memiliki masa berlaku atau jangka waktu pakai hingga 8 tahun sebelum dibuka.

    Adapun model APAR yang digunakan ini dapat mengatasi berbagai macam kebakaran pada kendaraan, mulai dari kebakaran pada benda padat non logam seperti kertas, kain, plastik, dan kayu; kebakaran baik pada cairan, gas, maupun uap yang mudah terbakar; serta kebakaran pada benda kelistrikan.

    Sekadar informasil APAR yang ada pada seluruh mobil Daihatsu diletakan menggunakan bracket di posisi bawah bangku penumpang depan pada seluruh jenis kendaraannya untuk jenis kendaraan penumpang maupun komersial. 

    Untuk posisi peletakkan pada area ini dipertimbangkan karena mudah dijangkau oleh penumpang, maupun pengemudi, sehingga mudah digunakan ketika dibutuhkan, namun tetap memberikan kenyamanan bagi penumpang di depan.

    Sekadar informasi, dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020, tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor, spesifik  kewajiban APAR perlu diterapkan pada setiap mobil terdapat pada Pasal 2 Ayat 2, 3 dan 4 dengan bunyi ;

    2. Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan.

    3. Fasilitas Tanggap Darurat pada kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor.” 

    4. Dalam hal pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap alat pemadam api ringan wajib mengacu pada rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait