Senin, Mei 6, 2024
Lainnya
    Tips & TrikHarus Tahu! Ini Cara Bikin SIM Online Beserta Syarat dan Biayanya

    Harus Tahu! Ini Cara Bikin SIM Online Beserta Syarat dan Biayanya

    Berikut adalah cara bikin SIM online, lengkap dengan syarat dan biayanya. Yang mau membuat SIM wajib tahu!

    News.OLX – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu dokumen penting bagi pengemudi kendaraan bermotor. Saat ini, proses pembuatan SIM tidak lagi harus dilakukan secara manual di kantor Satpas. Masyarakat dapat melakukan pembuatan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Proses ini memudahkan masyarakat untuk mendapatkan SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) secara langsung. Berikut adalah informasi lengkap mengenai cara membuat SIM secara online tahun 2023, beserta syarat dan biayanya.

    Cara Bikin SIM Online 2023

    Berikut adalah langkah-langkah cara bikin SIM online 2023:

    1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri

    Pertama-tama, langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui platform yang tersedia, seperti Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS. Setelah berhasil mengunduh aplikasi, buka aplikasi tersebut dan lakukan proses registrasi akun dengan memasukkan nomor handphone dan email yang valid.

    2. Verifikasi Data Diri

    Setelah melakukan registrasi, langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi data diri. Proses ini melibatkan pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta pengunggahan foto e-KTP dan foto selfie. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi, karena ketepatan data akan memengaruhi proses selanjutnya.

    3. Pilih Jenis SIM dan Isi Formulir

    Di dalam aplikasi, kamu akan diminta untuk memilih jenis SIM yang ingin dibuat, seperti SIM A, SIM B, SIM C, atau SIM D. Setelah memilih jenis SIM, lengkapi formulir pendaftaran dengan mengisi data diri secara lengkap dan akurat, termasuk alamat dan informasi kesehatan yang diminta.

    4. Lakukan Pembayaran

    Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran biaya pendaftaran SIM secara online melalui berbagai metode pembayaran yang disediakan dalam aplikasi. Biaya pendaftaran SIM online bervariasi tergantung pada jenis SIM yang dipilih dan dapat dibayarkan melalui bank atau metode pembayaran online lainnya.

    5. Ujian Teori

    Setelah proses pembayaran selesai, ikuti ujian teori SIM online yang diselenggarakan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Persiapkan diri dengan mempelajari materi ujian teori secara seksama agar dapat lulus dengan baik dan mendapatkan akses untuk mengikuti ujian praktik.

    6. Ujian Praktik

    Apabila kamu berhasil lulus ujian teori, kamu akan mendapatkan jadwal untuk mengikuti ujian praktik di Satpas yang telah dipilih sebelumnya. Pastikan untuk datang tepat waktu ke lokasi ujian praktik dan ikuti proses ujian dengan baik sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

    7. Cetak SIM

    Setelah berhasil lulus ujian praktik, kamu bisa langsung mencetak SIM di Satpas yang dipilih sebelumnya. Pastikan untuk membawa bukti pembayaran serta dokumen asli yang diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen lainnya sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

    Syarat Pembuatan SIM Online

    Untuk membuat SIM secara online, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar proses pembuatan SIM berjalan lancar:

    Usia Minimal 

    Kamu harus memenuhi persyaratan usia minimum untuk jenis SIM yang ingin kamu buat. Untuk SIM A, C, dan D, usia minimal yang diperlukan adalah 17 tahun, sedangkan untuk SIM B, usia minimal adalah 20 tahun. Pastikan usiamu sudah mencapai batas minimal sesuai dengan jenis SIM yang kamu inginkan.

    Memiliki e-KTP yang Berlaku

    Sebagai identifikasi resmi, kamu perlu memiliki e-KTP yang masih berlaku. Pastikan e-KTP yang kamu miliki masih dalam masa berlaku untuk proses verifikasi identitas saat pendaftaran SIM online.

    Lulus Tes Kesehatan Jasmani dan Rohani

    Salah satu syarat penting adalah lulus tes kesehatan jasmani dan rohani. Tes kesehatan ini akan menentukan apakah kamu secara fisik dan mental mampu untuk mengemudi dengan aman. Pastikan hasil tes kesehatan kamu memenuhi standar yang ditetapkan.

    Lulus Ujian Teori dan Praktik SIM

    Sebelum mendapatkan SIM, kamu harus lulus dalam ujian teori dan praktik SIM. Ujian teori akan menguji pengetahuanmu tentang peraturan lalu lintas dan tata cara berkendara yang aman. Sementara itu, ujian praktik akan menguji keterampilanmu dalam mengemudi di jalan raya. Persiapkan dirimu dengan baik untuk menjalani kedua ujian ini.

    sambara online_2

    Biaya Pembuatan SIM Online

    Biaya pembuatan SIM online bervariasi tergantung jenis SIM yang dipilih. Berikut adalah rincian biayanya:

    • SIM A: Rp120.000 
    • SIM B: Rp120.000 
    • SIM B2: Rp120.000 
    • SIM C: Rp100.000 
    • SIM C1: Rp100.000 
    • SIM C2: Rp100.000 
    • SIM D: Rp50.000 
    • SIM D1: Rp50.000
    • SIM Internasional: Rp250.000

    Cara Perpanjang SIM Online 2023

    Proses perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Berikut langkah-langkahnya:

    • Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI dan lakukan registrasi.
    • Lengkapi profil dan lakukan verifikasi E-KTP.
    • Siapkan dokumen pendukung seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan, dan pas foto.
    • Lakukan tes kesehatan dan tes psikologi secara online.
    • Lakukan permohonan perpanjangan SIM melalui aplikasi.
    • Unggah dokumen yang diperlukan dan pilih metode pembayaran.
    • Setelah pembayaran, periksa status transaksi secara berkala.
    • Setelah proses tersebut selesai, SIM baru akan terdigitalisasi.

    Itu dia cara bikin SIM online lengkap dengan syarat dan biayanya. Pastikan kamu memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum melakukan proses pembuatan SIM online!

    Selain informasi di atas, kamu juga bisa dapatkan informasi menarik lainnya di OLXDownload juga aplikasi OLX di Google Play Store dan App Store segera!

    Populer
    GIIAS 2023
    Fadli Arfi
    Fadli Arfi
    Penikmat dan penggiat otomotif baik roda dua, empat, enam, delapan bahkan yang bersayap
    Berita Terkait