Rabu, Mei 1, 2024
Lainnya
    BeritaPengemudi Fortuner Arogan Berpelat Nomor TNI Palsu Ditangkap, Terancam Penjara 6 Tahun

    Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Nomor TNI Palsu Ditangkap, Terancam Penjara 6 Tahun

    Video viral pengemudi Toyota Fortuner arogan berpelat dinas TNI palsu di Tol Japek kini berbuntut panjang. 

    News.OLX – Sopir Fortuner yang belakangan diketahui identitasnya berinisial PWGA akhirnya ditangkap pihak Polda Metro Jaya di daerah Cempaka Putih, Jakarta, Selasa 16 April 2024.

    Hasil penyelidikan pihak kepolisian, pelat dinas TNI yang menempel di Fortuner dengan nomor registrasi 84337-00 merupakan milik Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi. 

    “Nomor Dinas TNI dengan Nopol 84337-00 merupakan nomor dinas kendaraan operasional kami sehari-hari di Universitas Pertahanan Republik Indonesia sebagai Guru Besar sejak kami pensiun di tahun 2020,” ujar Asep Adang Supriyadi seperti dikutip dari CNN, Senin (15/4/2024).

    Asep juga menjelaskan bahwa pelat nomor TNI tersebut juga terdaftar di sistem digunakan di mobil Mitsubishi Pajero Sport, bukan Toyota Fortuner seperti yang digunakan PWGA di video viral tersebut.

    “Selain itu, kendaraan yang saya gunakan dengan pelat nomor dinas tersebut adalah Pajero Sport dan terdaftar dalam sistem, bukan Toyota Fortuner, sebagaimana yang telah viral di video pemberitaan,” lanjut Asep.

    Merasa sangat dirugikan, Asep pun akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Minggu (14/4) kemarin. 

    Bisa Dijerat KUHP, Ancaman Penjara 6 Tahun

    Jika melihat dari kasus Fortuner arogan berpelat nomor TNI palsu ini, tentu pasal berlapis-lapis sudah menanti PWGA. Lalu apa saja pasal hukum yang akan menjeratnya? 

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
    2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

    Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

    “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

    Semoga dengan pelajaran dari kasus ini, bisa menjadikan kita sebagai pengendara mobil yang bertanggungjawab, kapanpun dan dimanapun. Karena jalan raya merupakan milik kita bersama, tidak perlu mengedepankan ego, apapun alasannya.

    Dapatkan informasi menarik lainnya di OLX. Download aplikasinya melalui Google Play Store dan App Store.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait