Selasa, April 30, 2024
Lainnya
    BeritaAturan Konversi Motor Listrik di 2024, Masihkah Dapat Subsidi?

    Aturan Konversi Motor Listrik di 2024, Masihkah Dapat Subsidi?

    Sebelum memutuskan untuk membeli sepeda motor listrik atau melakukan konversi motor listrik dari model konvensional, kamu bisa cek aturan terbarunya, khususnya terkait subsidi agar lebih hemat.

    News.OLX – Penggunaan sepeda motor listrik sudah semakin banyak di Indonesia. Pemerintah pun terus memberikan support agar minat masyarakat semakin tinggi untuk membeli motor listrik dengan berbagai kebijakan.

    Untuk terus mendorongnya, sejumlah aturan sudah resmi keluar selama beberapa tahun ini. Aturan tersebut terkait boleh konversi motor biasa serta pemberian subsidi.

    Nah, jika tahun 2023 lalu pemberian subsidi masih gencar, bagaimana dengan 2024 ini? Mari simak jawabannya!

    Aturan Terkini Mengenai Konversi Motor Listrik

    motor listrik

     

    Salah satu aturan paling terkini terkait peralihan kendaraan biasa menjadi berbahan bakar listrik adalah pada Permenhub No. 39 Tahun 2023 yang membahas Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

    Berdasarkan pasal kedua, dijelaskan bahwa bagi motor biasa yang sudah mendaftar dan melengkapi berkas kendaraannya, maka bisa melakukan konversi supaya ke depannya bisa berkendara dengan sepeda motor listrik tersebut.

    Setelah sukses melakukan konversi tersebut, maka motor yang telah dikonversi  harus layak jalan dan memenuhi aturan teknis.

    Untuk mengujinya, sudah ada prosedur khusus, di mana pihak bengkel konversi harus melakukan permohonan untuk pengujian.

    Permohonan tersebut ditujukan kepada pihak bertanggung jawab, sesuai penjelasan dalam Pasal 10.

    Selain PP ini, pemerintah pun melalui berbagai kementerian lainnya juga sudah mengeluarkan aturan serupa agar praktiknya selaras.

    Kehadiran aturan tersebut merupakan salah satu cara untuk membuat proses konversi ke kendaraan ramah lingkungan menjadi lebih cepat.

    Dengan begitu, akan lebih banyak kendaraan berbasis baterai mengaspal di jalanan Indonesia.

    Subsidi Sepeda Motor Listrik Masih Berlaku

    motor listrik

    Setelah tahun berganti, pemerintah ternyata masih menyediakan subsidi bagi kamu yang ingin melakukan konversi.

    Bahkan, sekarang model atau variasi kendaraan yang bisa dibeli secara subsidi pun sudah semakin banyak, mencapai 53 jenis. Di mana subsidi yang pemerintah anggarkan untuk setiap kendaraan adalah sebanyak Rp7 juta.

    Tidak harus langsung lunas, kamu juga bisa melakukan pembelian atau konversi ini melalui metode cicil. Biaya cicilan per bulannya pun sangat murah, karena mulai Rp200 ribuan saja.

    Untuk mendapatkan fasilitasnya, kamu bisa mencarinya di Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

    Namun, pastikan memenuhi persyaratan agar permintaanmu tersebut dapat disanggupi oleh Himbara ini.

    Jika kamu ingin membeli sepeda motor listrik tersebut, kamu juga bisa mengecek penyedianya melalui OLX, baik untuk versi baru ataupun bekas. Selain itu, pastikan juga untuk download aplikasinya melalui Google Play dan App Store agar akses lebih cepat dan mudah!

    Populer
    GIIAS 2023
    Reka Harnis
    Reka Harnis
    Passionate about turning ideas into engaging, informative, and SEO-friendly content.
    Berita Terkait