Minggu, April 28, 2024
Lainnya
    InformasiKemenhub Resmi Larang Operator Bus Pasang Klakson Telolet

    Kemenhub Resmi Larang Operator Bus Pasang Klakson Telolet

    Ini alasan Kemenhub larang pasang klakson telolet kepada semua operator bus di Indonesia.

    News.OLX – Klakson telolet, yang dulunya viral dan menjadi tren di kalangan masyarakat, kini resmi dilarang penggunaannya oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).  

    Kemenhub secara resmi mengumumkan larangan ini kepada semua operator bus di Indonesia. Keputusan ini diambil karena penggunaan klakson telolet dinilai dapat menimbulkan efek negatif terkait keselamatan di jalan.

    Belum lama ini, sebuah kejadian tragis terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten, di mana seorang bocah tewas terlindas bus saat meminta sopir membunyikan klakson telolet. 

    Danto Restyawan, Direktur Sarana Transportasi Jalan, menyampaikan belasungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut. Menurutnya, klakson telolet dapat mengganggu sistem rem bus karena bisa menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin.

    Rekomendasi dan Tindakan Kemenhub

    Berdasarkan rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Kemenhub, kemudian mengeluarkan larangan penggunaan klakson telolet. 

    Surat edaran telah disampaikan kepada seluruh Dinas Perhubungan di Indonesia untuk lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan. 

    Seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala. Selain itu, Kemenhub juga mengimbau agar penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang memasang klakson telolet.

    Penegakan Aturan dan Ancaman Sanksi

    Aturan terkait penggunaan klakson telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pasal 69 aturan tersebut menyebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel. 

    Melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu. Kemenhub akan terus mengingatkan semua operator bus untuk tidak menuruti permintaan masyarakat, terutama anak-anak, yang meminta membunyikan klakson telolet karena hal itu berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

    “Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang,” pungkas Danto.

    klakson telolet (1)

    Dampak Negatif Klakson Telolet

    Klakson telolet yang dipasang pada bus biasanya memiliki suara yang keras dan bervariasi. Berikut ini beberapa efek negatif, seperti:

    1. Kehabisan pasokan udara atau angin: Penggunaan klakson telolet yang berlebihan dapat menghabiskan pasokan udara atau angin yang seharusnya digunakan untuk rem bus. Hal ini dapat menyebabkan rem tidak berfungsi optimal dan membahayakan keselamatan penumpang.
    2. Kebisingan: Suara klakson telolet yang keras dan bising dapat mengganggu pengguna jalan lain, terutama di lingkungan pemukiman.
    3. Gangguan konsentrasi: Suara klakson telolet yang tiba-tiba dan keras dapat mengganggu konsentrasi pengemudi lain, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.

    Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan, kita dapat mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan.

    Jika kamu ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang aturan lalu lintas dan keselamatan berkendara, kunjungi situs OLX atau unduh aplikasi OLX di Google Play Store atau App Store.

    Populer
    GIIAS 2023
    Reka Harnis
    Reka Harnis
    Passionate about turning ideas into engaging, informative, and SEO-friendly content.
    Berita Terkait