Sabtu, April 27, 2024
Lainnya
    InformasiJenis-jenis SIM Kendaraan di Indonesia, Berdasarkan Golongan dan Syarat Pembuatannya

    Jenis-jenis SIM Kendaraan di Indonesia, Berdasarkan Golongan dan Syarat Pembuatannya

    Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh para pengemudi kendaraan bermotor. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pengajuan Surat Izin Mengemudi.

    News.OLX – Pada pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang akan mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan golongan Ranmor yang digunakan.

    SIM ini bisa didapatkan setelah memenuhi persyaratan administrasi yang ada. Yakni kelengkapan dokumen, usia, hasil tes kesehatan jasmani dan rohani, serta dinyatakan lulus saat proses pengujian.

    Masa berlaku dari SIM ini sendiri adalah selama 5 tahun terhitung dari tanggal penerbitan SIM. Jika sudah memasuki tahun ke lima, kamu harus memperpanjang SIM sesuai dengan syarat perpanjangan yang berlaku.

    Jenis-jenis SIM kendaraan yang berlaku di Indonesia

    Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, Pasal 2 Ayat (2) menyebutkan jika jenis-jenis SIM kendaraan yang berlaku di Indonesia terdiri dari 3 jenis, yakni SIM Ranmor Perseorangan, SIM Ranmor Umum, dan SIM Internasional.

    SIM ranmor perseorangan

    Jenis SIM yang satu ini diterbitkan untuk mengizinkan seseorang mengemudikan kendaraan pribadi miliknya seperti mobil atau motor. Ada beberapa kategori dari jenis SIM Ranmor Perseorangangan, yakni:

    1. SIM A

    SIM ini wajib dimiliki oleh para pengemudi mobil pribadi dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500 kg.

    2. SIM B1

    SIM B1 diperuntukan bagi para pengemudi mobil penumpang atau kendaran barang dengan berat kendaraan di atas 3.500 kg.

    3. SIM B2

    SIM B2 ini diperuntukan bagi pengemudi kendaraan penarik, alat berat, dan truk gandeng perseorangan dengan berat kendaraan lebih dari 1.000 kg.

    4. SIM C

    SIM C diperuntukan bagi pengendara roda dua atau sepeda motor dengan tiga kapasitas silinder mesin, yakni:

    • SIM C <250 cc
    • SIM C1 250-500 cc
    • SIM C2 >500 cc

    5. SIM D

    SIM D dikhususkan untuk penyandang disabilitas. SIM D yang berlaku terbagi menjadi dua jenis.

    • SIM D untuk pengendara motor (setara dengan SIM C)
    • SIM D1 untuk pengendara mobil (setara dengan SIM A)

    SIM Umum

    Selain SIM perorangan, jenis-jenis SIM kendaraan lainnya yang berlaku di Indonesia adalah SIM Umum. SIM umum adalah jenis SIM yang diterbitkan sebagai bukti sah bahwa seseorang boleh mengemudikan segala jenis kendaraan bermotor di jalan raya.

    Namun, ada pengecualian, yakni kendaraan khusus seperti truk besar atau pengangkut penumpang.

    1. SIM A Umum

    Diperuntukan bagi pengendara mobil yang digunakan untuk kendaraan umum, baik itu untuk mengangkut penumpang maupun barang dengan berat kendaraan maksimal 3.500 kg.

    2. SIM B1 Umum

    Diberikan pada pengemudi mobil penumpang atau barang dengan tujuan komersil serta memiliki berat kendaraan lebih dari 3.500 kg, seperti bus pariwisata, minibus, elf, dan truk engkel.

    3. SIM B2 Umum

    Diberikan bagi pengemudi kendaraan penarik, alat berat, dan truk gandeng untuk kebutuhan komersial, seperti truk gandeng, truk kontainer, dan truk tangki. Dengan ketentuan berat lebih dari 1.000 kg.

    Jenis SIM internasional

    SIM Internasional adalah jenis SIM yang diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang mengemudikan kendaraan bermotor di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

    Kesimpulannya, SIM Internasional hanya berlaku apabila digunakan di wilayah negara lain atau di luar Indonesia. Begitupun juga sebaliknya, dimana SIM Internasional yang dikeluarkan oleh negara lain bisa digunakan di Indonesia namun tidak di negara asalnya.

    Untuk masa berlaku dari SIM Internasional sendiri yakni 3 tahun terhitung dari tanggal penerbitan.

    Syarat membuat SIM

    Persyaratan pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, yakni pihak yang ingin mengajukan pembuatan SIM wajib memenuhi persyaratan-persyaratan berikut ini.

    1. Syarat Usia

    Setiap jenis SIM yang ada memiliki persyaratan usia dan administrasi yang berbeda. Selengkapnya kamu bisa lihat sebagai berikut ini:

    • SIM A, C, D: Minimal 17 Tahun
    • SIM B1: 20 Tahun
    • SIM B2: 21 Tahun
    • SIM A Umum: 20 Tahun
    • SIM B1 Umum: 22 Tahun
    • SIM B2 Umum: 23 Tahun

    2. Persyaratan administrasi

    Agar bisa mendapatkan SIM, kamu juga perlu melengkapi data administrasi. Sebelum melakukan permohonan pembuatan SIM, pastikan kelengkapan data sudah semuanya kamu pegang. Berikut ini kelengkapan datanya:

    • Mengisi Formulir Pendaftaran
    • Fotokopi KTP atau Dokumen Keimigrasian (khusus WNA)
    • Membuat Rumusan Sidik Jari
    • Lulus Tes Kesehatan (Termasuk Tes Psikologi)
    • Lulus Tes Mengemudi (Teori dan Praktek)
    • Melampirkan Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
    • Persyaratan Pembuatan SIM Internasional
    • Mengisi Formulir Pendaftaran
    • Pas Foto
    • KTP
    • Foto SIM
    • Paspor
    • Foto SIM Internasional (khusus perpanjangan)
    • Surat Izin Tinggal Tetap (khusus WNA)
    • Tanda Tangan
    • Dokumen Sidik Jari
    • Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak

    3. Mengikuti ujian mengemudi

    Selain kedua syarat di atas, kamu juga diwajibkan mengikuti serangkaian tes mengemudi sebelum bisa mendapatkan jenis SIM sesuai golongan.

    Tes yang ada terdiri dari tes kesehatan, tes psikologi (kognitif, psikomotorik, dan kepribadian), ujian teori, dan ujian praktek.

    Sebelum ujian mengemudi, pastikan kamu sudah siap mengikutinya. Berlatih dan dapatkan pemahaman sebaik-baiknya agar kamu lolos ujian mengemudi ini, ya!

    Sudahkah kamu bisa membedakannya? Kira-kira SIM jenis apa yang ingin kamu buat? Pastikan sudah memahami persyaratannya juga ya!

    Kunjungi OLX atau unduh aplikasinya di Google Play Store atau App Store untuk mendapatkan informasi terbaru tentang otomotif lainnya.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait